1. KETUA
Kewenangan
Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi.
Tanggung jawab
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi serta program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya kepada pelindung dan masyarakat selama masa baktinya.
Tugas
- Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian.
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan dari musyawarah bersama anggota.
- Bersama-sama sekretaris menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
- Bersama-sama sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja dalam rangka pencapaian dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi.
2. WAKIL KETUA
Kewenangan
Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
- Mendampingi Ketua dalam menjalankan seluruh kewenangan, tanggung jawab dan tugasnya.
Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
- Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3. SEKRETARIS
Kewenangan
Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
Tanggung jawab
- Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas
- Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
- Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang reprensetif.
4. WAKIL SEKRETARIS
Kewenangan
Kewenangan
- Membantu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
Tanggung jawab
- · Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris.
Tugas
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi.
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. BENDAHARA
Kewenangan
Kewenangan
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggung jawab
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas
- Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama ketua merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
6. WAKIL BENDAHARA
Kewenangan
Kewenangan
- Membantu membuat dan mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggung jawab
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
Tugas
- Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.